Example 728x250.

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan ½ Miliar Rupiah, Noening Diciduk Petugas Polsek

banner 120x600

CNN–Prabumulih, Noening Yuningsih, 44 tahun, warga Jalan Sungai Medang Palem Prabu Jaya No 12 Blok N RT 05/RW 03 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel) terduga pelaku penggelapan uang perusahaan berhasil di tangkap.

Perempuan berkulit kuning Langsat ini diciduk Tim Sunyi Senyap Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat. Pasalnya, Ia diduga mengelapkan uang perusahaan PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada, hingga mencapai ½ miliar rupiah.

Saat itu dipercaya sebagai admin perusahaan, tugas dan amanah yang diberikan kepadanya tidak dijalankan secara baik. Dengan lancang Ia menggelapkan uang perusahaan buat kepentingan pribadi.

Akibatnya, Perempuan 44 tahun ini diringkus di rumahnya, Rabu 11 September 2024, langsung dipimpin Kanit reskrim Polsek Prabumulih Barat, Iptu Erwin ZR bersama Tim Sunyi Senyam.

Pelaku dilaporkan didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 118 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, 09 September 2024. Aksi penggelapan itu dilakukan pelaku, Kamis, 5 September 2024 di Jalan Pertamina RT 01/RW 01 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Kedua perusahaan, mengalami kerugian Rp 577 jutaan.

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat, guna proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu. “Pelaku penggelapan uang perusahan NY, telah kita tangkap berikut barang bukti. Proses hukumnya sendiri, tengah berjalan,” tandasnya.

Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku diancam penjara paling lama 4 tahun, kasusnya sendiri masih ditangani penyidik,” pungkasnya.

(rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *