CNN–Luwuk, Sejumlah wartawan di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami hal yang tidak mengenakan saat melakukan kerja jurnalistik. Pasalnya pada saat hendak meliput prosesi pelantikan pengambilan sumpah dan janji hasil pemilihan anggota dewan terpilih pada pemilihan legislatif (Pemilu) yang lalu, di Gedung DPRD Banggai, Rabu (28/08/2024) tidak diberikan akses masuk oleh Petugas Pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Banggai.
Akibatnya, sejumlah wartawan yang hendak meliput agenda Politik lima tahunan tidak mendapatkan sumber berita yang diinginkan. Padahal sebelumnya para wartawan sudah dibagikan id card peliputan oleh Sekertariat DPRD Banggai.
Sebagai aksi protes, id card yang dibagikan tersebut digantung dekat pintu masuk ruangan sidang paripurna pelantikan dewan terpilih. Sementara para wartawan hanya duduk dibawah pohon halaman Kantor DPRD Banggai tanpa melakukan peliputan.
Insiden itu menyebabkan sebagian masyarakat kabupaten Banggai tidak mendapatkan informasi terkait pilihan mereka saat voting. Sejatinya, seperti yang kita tahu bersama, bahwa acara itu terbuka untuk umum.
Menanggapi peristiwa yang menimpa sejumlah wartawan saat peliputan, Wakil Pimpinan Redaksi Suara Indonesia Warta Publik (Suara IWP) Jhoni Lintang Bereaksi. Dikatakannya, seharusnya pihak DPRD Banggai paham dengan tugas-tugas jurnalistik. Karena para wartawan bertugas diatur oleh undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Dan peristiwa yang terjadi di DPRD Banggai sebutnya telah melanggar pasal 18 ayat 1 yakni “siapapun yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000”, ungkap Jhoni
Jhoni menambahkan, DPRD Banggai telah mempertontonkan sikap ketidak terbukaan infomasi publik, dimana masyarakat Kabupaten Banggai butuh informasi tersebut.
Sementara itu ungkapan senada juga disampaikan oleh Kepala Perwakilan Media Bidik Hukum Sulawesi Tengah Handra Uloli dalam keterangannya, Hendra mengatakan, peristiwa yang menimpa para wartawan tersebut sangat membuat kami selaku wartawan merasa kecewa dengan tindakan yang berlebihan dari Pamdal DPRD Banggai.
Padahal sebut Hendra, sehari sebelum agenda pelantikan 35 Anggota terpilih, pihak DPRD Banggai telah mengatur tempat untuk para jurnalis melaksanakan kerjanya. Namun faktanya, disaat hendak masuk para wartawan tidak diberi akses masuk. Sembari dengan keras Hendra katakan pihak DPRD telah mengangkangi kebebasan Pers.
Insiden yang menimpa para wartawan di Kabupaten Banggai juga mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah, melalui Sekertaris PWI Tumu Sutrisno, seperti dikutip dari media online Kabar Luwuk, Tumu mengutuk dengan keras tindakan Pengamanan Internal DPRD Banggai. Dikatakannya tidak boleh ada pihak manapun di Republik ini yang menghalangi kerja jurnalistik. Ia pun mendesak PWI Banggai untuk segera mengajukan protes resmi kepada Pimpinan dan Sekretariat DPRD Banggai serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang Pers.
Senada dikatakan Pemimpin Redaksi Media Cakrawala Nationalnews, Hairul Anwar Al-Ja’fary, bahwa Pers merupakan pilar keempat sebuah demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal tersebut seperti yang dimaksud dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dikatakan sebagai media informasi kepada masyarakat luas.
“Saking strategisnya, pers ini sebagai pilar keempat demokrasi, yaitu mulai lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif ditambah lagi lembaga Media Pers. Itu sesuai pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”, jelas Hairul Anwar Al-Ja’fary.
Oleh sebab itu Hairul menghimbau kepada lembaga legislatif terhormat khususnya para Anggota DPRD Kabupaten Banggai agar saling menghargai antar lembaga termasuk Pers.
“Janganlah mengangkangi sebuah demokrasi. Karena lembaga kita terlahir dari sebuah keputusan politik yakni bermusyawarah mufakat dengan suara terbanyak yang dilegitimasi”, imbuhnya.
(M-CNN)


.












