CNN–Manado, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi, Koordinator Investigasi (LSM KIBAR) Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Maliki kepada Media Cakrawala Nationalnews membeberkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari tahun 2019 hingga tahun 2024 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Utara terkait proyek jalan Bandara–Likupang, Senin (26/8/2024).
Pasalnya, dikatakan Maliki bahwa dari tahun 2019 hingga 2024 tercatat sudah 6 kali anggaran dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pusat untuk pekerjaan jalan Bandara–Likupang. Tetapi alhasil, proyek pekerjaan pembangunan jalannya terlihat asal-asalan dan kurang memuaskan masyarakat. Akibatnya, pekerjaan yang terjadi pada pembangunan Jalan Bandara–Likupang di Dinas PUPR Provinsi Sulut diduga sudah menjadi tempat ladang korupsi.
Hal itu dimulai tahun 2019 dana APBD-P Provinsi Sulawesi Utara digelontorkan ke proyek pembangunan jalan Bandara–Likupang dengan nilai Rp.3.999.723.288 yang dikerjakan oleh CV.G
Kemudian jelas Maliki, tahun 2020 kembali APBD Sulawesi Utara terpakai untuk pelebaran 1 meter untuk ruas jalan Bandara–Likupang dengan nilai Rp.4.999.998.110 dan dikerjakan oleh CV.A dan masih di tahun yang sama anggaran APBD-P terserap oleh proyek jalan itu dengan nilai Rp.14.999.994.847 yang dikerjakan oleh PT.MAP
Ditambahkannya, Pada 2021 pemerintah Sulawesi Utara melalui APBD-P menganggarkan Rp.6.999.927.616 dengan nama paket pekerjaan Pembangunan jalan Bandara–Likupang Seksi 2 (PEN) dan dikerjakan oleh CV.U
Lagi-lagi ditahun 2023 Jalan Bandara–Likupang kembali kebagian rejeki dari DAK Penugasan APBD induk senilai Rp.16.790.000.000 yang dikerjakan oleh PT.BP dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Peningkatan/Rekonstruksi ruas jalan Bandara–Likupang (Alternatif)
Sementara pada tahun ini (2024) kembali ada pekerjaan Jalan Bandara–Likupang menjadi prioritas dan mendapat anggaran APBD lagi senilai Rp.6.172.176.649 yang dikerjakan oleh PT.FNK dengan nama paket ‘Pemeliharaan Berkala Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Bandara–Likupang’ (Alternatif) Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dari investigasi dan informasi di lapangan 4 dari 6 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan perusahaan rental yang biasa dipinjam pakaikan untuk syarat administrasi proyek sehingga tak heran jika ditelusuri ternyata perusahaan-perusahaan tersebut memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang melebihi syarat tender ditahun tersebut.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa pekerjaan Jalan Bandara–Likupang sudah pernah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) namun hingga saat ini tidak jelas penanganan kasusnya. Disinyalir, ada aroma ‘tak sedap’ tercium pada penanganan kasus tersebut.
Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), juga menemukan adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada proyek jalan Bandara–Likupang.
“Ketidak percayaan terhadap supremasi hukum di Bumi Nyiur Melambai, mengharuskan kami untuk membawa dugaan korupsi ini untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena pada proyek tersebut kerugian negara diduga miliaran rupiah dan memakai Dana Alokasi Khusus (DAK) serta melibatkan oknum pejabat negara, papar Maliki lantang.
Usaha konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) daerah Sulawesi Utara, Deicy Paat melalui telpon serta pesan what’s app hingga berita ini tayang tidak merespon.
(tim)


.












