Example 728x250.

Objektifitas Pelayanan Pokja ULP di Pangkalpinang, Dipertanyakan Para Kontraktor?

banner 120x600

CNN–Pangkalpinang, Objektifitas Pelayanan Penyedia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Kota (Pemkot) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dipertanyakan Para Kontraktor.

Pasalnya, adanya isu yang tak sedap dalam ‘permainan’ pada bagian Pengadaan Barang Jasa/ULP yang biasanya disinyalir oknum pokja dalam proses lelang untuk memenangkan salah satu Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) yang ‘diarahkan’.

Akibatnya, para Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) bersuara, mempertanyakan objektifitas kinerja Pokja ULP Kota Pangkalpinang.

Biasanya, modus operandi yang dilakukan untuk memenangkan perusahaan tersebut, bisa bermacam-macam intrik yang dilakukan pokja. Mulai dari, tidak ada laginya evaluasi kualifikasi sisa kemampuan paket (SKP) Perusahaan, tidak menghadirkan orang pemilik SKK, K3 yang tercantum dalam dokumen kualifikasi saat klarifikasi, dan mungkin banyak lagi trek-trek mereka yang dapat menggugurkan penyedia dengan cara tidak objektif.

Menurut Kontraktor yang tak mau disebutkan namanya, ketika berbicara dengan Media Cakrawala Nationalnews di Warung Kopi, Selasa (20/8), sejatinya Tim Pokja ULP itu harus objektif dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

Dikatakannya, contoh sederhananya ketika jadwal klarifikasi, seharusnya Penyedia (Kontraktor) diwajibkan untuk mendatangkan pemilik orang yang berprofesi sebagai SKK dan K3 tersebut.

“Harusnya Pokja saat klarifikasi kepada Kontraktor, maka mereka wajib mendatangkan pemilik SKK atau K3 itu, siapa orangnya, dimana dia berada, apakah betul dia orang yg berprofesi sebagai SKK dan K3 itu”, pungkas pengusaha konstruksi tersebut.

Ditambahkannya, kalau kejadiannya seperti itu berarti setelah penetapan pemenang yang telah dikeluarkan oleh panitia lelang baru terserah PPK mau menghadirkan orang yang memiliki SKK dan K3 itu.

“Jadi saat klarifikasi panitia hanya sebatas dokumen saja, sekarang aku mau bertanya pada Ketua yang membidangi lelang, seandainya dokumen pemenang itu aspal (asli tapi palsu) bagaimana?”, tandasnya.

Sembari Ia menambahkan, kalau klarifikasi yang dilaksanakan panitia tidak detil dan hanya sebatas dokumen saja tanpa menghadirkan pemilik SKK dan K3, tentu panitia lelang memiliki pertanggungjawaban atas penetapan yang telah dikeluarkan oleh panitia lelang.

Sementara, salah satu Anggota Pokja ULP Kota Pangkalpinang, Efiheriyanto saat diwawancarai Media Cakrawala Nationalnews, Selasa (20/8/2024) di ruang kerjanya mengatakan, mereka sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sesuai prosedur.

“Secara umum tender itukan selaku Pokja itu menseleksi Penyedia dengan persyaratan administrasi, teknis dan harga”, ungkap Efi.

Iapun mengatakan bahwa dasar untuk menyeleksi Penyedia itu adalah kelengkapan dokumen kualifikasi, kelengkapan dokumen pada syarat-syarat teknis dan evaluasi harga terendah.

“Dasarnya administrasinya lengkap atau tidak, persyaratan teknisnya juga lengkap atau tidak bagaimana dukungannya, apakah dokumen palsu atau asli, kami akan klarifikasi kemanapun, kemudian evaluasi nilai terendah”, terang Efi.

Saat ditanya mengenai klarifikasi pada Penyedia, apakah Tim Pokja harus mendatangkan pemilik SKK dan K3, Efi menjawab tidak mesti, karena proses itu setelah ditetapkan Penyedia menjadi pemenang, dan itu adalah ranah PPK.

Terlepas dari pemberitaan di atas, berdasarkan data dari UKPBJ mengenai Persyaratan Dokumen Pengadaan/Data Paket pada Sistem, Mekanisme dan Prosedur adalah :
1. PPK membuat Data Paket pada SPSE dan Memilih UKPBJ
2. Kepala UKPBJ memilih Pokja
3. Pokja bersama PPK mereview Data Paket
4. Pokja menyusun Dokumen Pemilihan dan Jadwal Pemilihan
5. Pokja mengumumkan Dokumen Pemilihan
6. Penyedia mempelajari Dokumen Pemilihan dan Mendaftar Tender
7. Pokja memberikan Penjelasan
8. Penyedia memasukkan Penawaran
9. Pokja membuka Dokumen dan Mengevaluasi Penawaran – Evaluasi Administrasi – Evaluasi Teknis – Evaluasi Harga
10. Pokja melakukan Pembuktian Kualifikasi dan Menetapkan serta Mengumumkan Pemenang
11. Masa Sanggah a. Bila ada Sanggahan dari Penyedia, maka Pokja meneliti Sanggahan. Bila Sanggahan diterima, maka Pokja mengevaluasi kembali
12. Pokja membuat Surat Penunjukan Penyedia
13. PPK membuat Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

UKPBJ merupakan kepanjangan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai tugas mengatur dan menyusun program yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Apakah para pejabat Pokja ULP Kota Pangkalpinang telah menjalankan tugas sesuai Tupoksinya, Wallahu a’lam bishawab.

(Haj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *