CNN–Pangkalpinang, Kamis (8/8/2024) berkenaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada Proyek Pelaksana Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R (Daerah Irigasi Rawa) Serdang Pergam Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga sekarang masih tanda tanya? dan belum ada kejelasaan dari PUPR Babel.
Pasalnya, audit BPK pada proyek Dinas PUPRPRKP Provinsi Bangka Belitung yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar 16 Miliar rupiah lebih tersebut ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp.745.905.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Lima juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah). Akibatnya, jika tidak dikembalikan, maka negara berpotensi menimbulkan kerugian.
Atas kejadian itu, Media Cakrawala Nationalnews hendak mengkonfirmasi dan mencoba menemui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali, ST hendak mengkonfirmasi, namun yang bersangkutan terkesan tertutup dan tak bisa ditemui.
Karena saat ditemui, Kadis PUPR Babel itu beralasan akan melakukan rapat, hal itu seperti yang dikatakan oleh Satpam di ruang Pos Penjagaan Kantor PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Airitam Pangkalpinang.
Padahal sebelumnya Media Cakrawala Nationalnews telah melakukan konfirmasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mikdad Zuhdi Azra.
Saat dikonfirmasi Mikdad mengatakan, BPK sudah melakukan pemantauan dan penagihan namun untuk lebih detilnya media agar diarahkan ke inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya secara pribadi belum lihat laporannya, karena laporannya lagi disusun teman-teman, jadi untuk itu bapak ke inspektorat langsung”, tandas Humas BPK singkat.
Terlepas dari pada itu, mengenai temuan tersebut berdasarkan resume Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.
Diketahui pekerjaan dilaksanakan oleh PT. US berdasarkan Kontrak Nomor : 610/07/SP/PUPRPRKP/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, dengan masa pelaksanaan selama 300 hari, dari tanggal 31 Januari 2023 hingga 26 November 2023 itu hingga sekarang masih menjadi tanda tanya. (Red)


.












