Example 728x250.

Pembangunan Foodcourt Tanjungpandan Disinyalir Addendum Kontrak Penambahan 1 Miliar, Benarkah?

banner 120x600

CNN–Tanjungpandan, Sebagai pemerhati pembangunan di Belitung, Cacan sapaan akrab Oktoris Chandra meminta penegak hukum segera selidiki dugaan korupsi Proyek Pembangunan Foodcourt Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah berakhir pada Desember 2023 lalu.

Pasalnya, terkait Proyek Pembangunan Food court yang sampai menelan dana hingga 11, 8 Miliar Rupiah, disinyalir addendum kontrak penambahan anggaran 1 miliar rupiah diakhir proyek. Kendati, pada awal pelaksanaannya adalah perusahaan CV. WAHYU LESTARI, dengan harga penawaran 10,7 M dibanting harga kurang lebih 1 miliar rupiah.

Celakanya, sisa dana tender tersebut diambil lagi dengan adanya adendum kontrak diakhir pelaksanaan proyek tersebut menjadi 11,8 miliar rupiah. Akibatnya, masyarakat pemerhati Pembangunan di Belitung menduga ada indikasi merugikan uang negara atas peristiwa itu.

Ketika dikonfirmasi awak media, Senin (5/8), Cacan sampaikan sebagai masyarakat Belitung sangat miris mendengar penjelasan dari Kepala Dinas (Kadis) Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Syamsudin kepada beberapa media online kaitan Proyek Pembangunan Foodcourt yang menelan biaya hingga 11,8 Miliar itu.

Kaitan hal ini, ia mengatakan bahwa Syamsudin mengaku telah mengusulkan biaya operasional pada tahun 2024, namun anggaran untuk hal itu tidak tersedia dengan alasan pemilu.

“Nah ini menurut saya program yang tidak terencana dengan baik, padahal Pemkab Belitung di tiga (3) tahun terakhir banyak sekali menghibahkan dana ke instansi Vertikal,” sebut Cacan dengan nada kecewa.

Ironisnya, proyek Foodcourt terkesan terlalu dipaksakan, karena semua proses pembangunannya tidak dijalankan dengan sebagaimana mestinya.

“Coba aja cermati proyek Foodcourt ini, baik lahan yang belum clear and clean hingga anggaran belum tersedia. Ini kan salah satu syarat suatu proyek bisa di buat tentunya dengan hasil yang baik pula,” ujar Cacan.

Dikatakannya, kalau dilihat mulai dari Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) atau biasa disingkat DED sampai ke biaya operasional, kata dia itu namanya program yang terencana.

Tetapi kata dia, justru ini malah menimbulkan dugaan pemenang tender yang direncanakan hingga pelaksanaannya pun banyak menimbulkan masalah, sehingga mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Masalah Proyek Foodcourt yang menelan biaya hingga 12 M. Saya menduga proyek tersebut dari mulai saat tender hingga pelaksanaannya ada peristiwa pidana baik itu KKN atau Tipikornya. Karena saya pernah membuat laporan disaat tender tersebut ke kejaksaan dan akhirnya kejaksaan mengeluarkan semacam catatan ke inspektorat,” paparnya.

Masalah Foodcourt itu ternyata Ia pernah membuat laporan ke Kejari Belitung terkait proyek tersebut. Menurut Cacan, laporan yang Ia ajukan sekitar awal bulan Mei 2024 lalu. Namun, pada waktu itu, ia menjelaskan masih tahap administrasi belum adanya kerugian negara.

“Jadi pada saat pelaksanaan proyek tersebut barulah terlihat adanya dugaan indikasi Tipikornya. Baik pada konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana berdasarkan data saya miliki. Baik personil maupun peralatan yang tidak sesuai dokumen,” sebutnya.

Hal itu terlihat, adanya addendum kontrak penambahan anggaran 1 miliar diakhir proyek yang awalnya perusahaan CV. WAHYU LESTARI, dengan harga penawaran 10,7 M dibanting harga kurang lebih 1Miliar dan sisa dana tender tersebut diambil lagi dengan adanya adendum kontrak diakhir pelaksanaan proyek tersebut menjadi 11,8 M.

Padahal lanjut Cacan, tidak ada penambahan volume bangunan baru. Oleh karenanya, terlihat aneh dan perlu dilakukan audit secara mendalam kaitan dugaan korupsi proyek ini.

Dikatakannya, terkait volume kontrak awal, juga sudah disepakati diawal kontrak. Ini bukan rehab tetapi bangunan baru yang semua bisa dihitung berdasarkan DED yang ada, kecuali pondasi yang tidak terlihat kedalamannya, karena data sondir hanya mewakili titik pondasi.

Cacan menyayangkan, bahwa sampai saat ini, Senin (5/8/2024) sudah 3 bulan laporannya belum juga ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Kejari Belitung.

“Mungkin proyek tersebut adalah pendampingan kejaksaan. Hal ini akan bermasalah bila ditemukan adanya peristiwa pidana/Tipikor, karena kejaksaan tidak masuk ke teknis. Peran kejaksaan didalam pendampingan Datun kan ada 3 yaitu 1 Legal opinion, 2 Legal Assesment dan 3 Legal Audit,” ungkapnya.

Ia berharap Kejari Belitung agar kiranya menindaklanjuti semua laporan dugaan kasus TIPIKOR di Kabupaten Belitung.

“Laporan saya ada 2 dugaan kasus tipikor yaitu 1. Foodcourt di Tanjungpandan dan 2. Stadion Mini di Badau. Semua laporan saya dengan identitas jelas dan lengkap. Setahu saya surat kaleng saja ditindak lanjuti oleh kejaksaan apalagi ini. Sampai sekarang belum ada penjelasan dari kejaksaan kepada saya berkaitan lapdumas,” jelasnya.

Di dua kasus tersebut, Cacan berharap segera diperiksa sebagai saksi pelapor untuk dimintai keterangan berkaitan surat pengaduannya.

Diterangkannya, bahwa hingga kini, Senin (5/8) sudah berjalan 3 bulan laporannya belum juga ada perkembangan dan pemanggilan terhadap saksi pelapor.

“Entah apa penyebabnya, mungkin banyak kasus yang ditangani Kejari Belitung atau apalah, saya juga nggak ngerti, karena tidak pernah ada surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) seperti di Polri. Kalau dikejaksaan saya nggak tahu namanya,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *