CNN -Kuala Kapuas : Dengan modus operandi mencari keuntungan dari Aplikasi TIKTOK dan Aplikasi LIVI dengan cara mengundang orang untuk menonton video live tanpa menggunakan busana ( Bugil) serta melakukan Porno aksi dan adegan tidak pantas di akun media sosial.
Akhirnya petualangan AH ( 25 th) warga Rambai 3 RT.07 Kelurahan teluk palinget Kabupaten Kapuas harus berakhir dengan proses hukum yang berlaku.
Pasalnya ,setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya video live bugil yang dipertontonkan AH di media sosial tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas langsung mengamankan yang bersangkutan karena di duga sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah AKP.Abdul Kadir Jailani,S.IK.M.H., kepada awak media 29/07/2024. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial AH yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
“Pelaku Diamankan pada saat berada di Jalan Pemuda Km. 1,5 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ” Ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memantau ada 1 (satu) buah akun media sosial TEVI dengan nama akun “anaya-” milik Terlapor yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana.
“Terlapor memperlihatkan dan mempertunjukan payudara serta alat kelamin, yang mana Terlapor mulai live streaming di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata 1 (satu) kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh hadiah sebesar Rp. 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah ) ” Terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti diamankan Ke Polres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut. ( Red)


.












