CNN – Palu :Kasus Korupsi 29 Milyard yang selama ini menjadi Polemik dan menjadi bahan pembicaraan di masyarakat Banggai kepulauan akhirnya sampai kepada Klimaksnya pada hari selasa 16 july 2024
Pengadilan negeri kelas 1 A PHI /Tipikor Palu Sulteng melalui ketua Majelis Hakim Chairil Anwar telah menjatuhkan Hukuman kepada Achmad Thamrin (AT) dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Ahmad Thamrin (AT) Mantan Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) ini di dakwah oleh Jaksa penuntut umum sebagai pelaku kasus Korupsi pembobolan uang kas Daerah di Kabuoaten Banggai kepulauan Sul-teng pada APBD tahun 2019 .
Ketua hakim pengadilan kelas 1A PHI Tipikor Palu membacakan Amar putusan yang mana Ahmad Thamrin selain di jatuhkan hukuman selama 14 tahun juga Subsider kurungan 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Serta AT harus membayar uang pengganti sebanyak 24,8 Milyar dengan Subsider 4,5 tahun.
Hakim ketua juga menjatuhkan hukuman kepada Zairudin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar 50 juta dan Subsider 6 bulan penjara.
Pengadilan negeri Palu kelas 1A PHI/Tipikor memberikan kesempatan kepada Jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa sejak di jatuhkan putusan ini selama 7 hari untuk melakukan upaya banding atau menerimanya. (CNN )