CNN–Medan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tetapkan 2 (dua) orang tersangka pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, berdasarkan beberapa alat bukti ilmiah, diantaranya dua botol sisa bahan bakar dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Akibatnya, kedua pelaku yang berinisial R dan Y, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara seumur hidup, Senin (08/07/2024).
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi
Melalui konferensi pressnya pada Senin (08/07/2024), mengatakan, bahwa Dua pelaku berinisial R dan Y bertindak selaku eksekutor membakar rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu hingga Rico dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.
“Perlu kami sampaikan bahwa hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, dan kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini dan untuk kedua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diketahui, Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6). Tiga anggota keluarga Rico yang ikut tewas ialah istrinya, Elfrida Boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun) dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun)
Insiden kebakaran dan tewasnya Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan pemberitaannya tentang bandar judi dalam jaringan (online) yang pernah ‘diangkat’ beritanya oleh korban sebelum dia meninggal. (Heri Setiadi)


.












