CNN–Asahan, Kota Asahan semula adem-ayem saja, ternyata saat ini mejadi sorotan masyarakat, kenapa tidak. Pasalnya, ‘penyakit masyarakat’ mulai merebak disana terbukti dari masalah judi hingga tempat-tempat maksiat seperti tempat hiburan malam (THM). Akibatnya, masyarakat di Kabupaten Asahan semakin resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Ironisnya, tempat yang diduga maksiat itu dibuka hingga dini hari bahkan sampai subuh.
Disinyalir, tempat hiburan malam (THM) itu menyediakan wanita-wanita penghibur. Tentu, hal ini sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan visi-misi religius dari Bupati Asahan, Jum’at (28/06/2024).
Masyarakat menilai, tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan saat ini sudah melenceng dari Peraturan Daerah (Perda) Inhil mengenai tempat hiburan yang diperbolehkan tutup hingga pukul 00.00 WIB.
Masyarakat menilai Karaoke Three yang berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan beberapa kantor Pemerintahan Kabupaten Asahan ini merupakan satu diantara tempat hiburan yang diduga mengangkangi Perda Inhil.
“THM karaoke Three ini jelas sangat meresahkan karena saya perhatikan selalu buka hingga subuh. Bukan hanya itu saja tempat hiburan Thrre juga diduga ada menyediakan wanita-wanita penghibur yang berpakaian seksi. Dan kita menduga ini juga jelas menjadi ajang maksiat di sana.,” ungkap warga Kecamatan Kisaran Barat berinisial B kepada Wartawan, Rabu (27/06/2024).
Dan dilansir dari beberapa pemberitaan di beberapa media Sebelumnya, Lurah Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Seno, meminta pengelola Karaoke Three Lurah menjelaskan pertemuan warga dengan pengelola Karaoke Three ini sudah yang ketiga kali.
“Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024 dihadiri Manager Three Eko. Pertemuan kedua tanggal 6 Juni 2024 tetapi dari Three tidak hadir, dan ini merupakan pertemuan yang ke tiga,” ujar Seno.
“Jadi inti dari rangkaian pertemuan ini, dipertemuan pertama apa keberatan warga sudah kita sampaikan kepada Manager Three Eko. Tuntutan warga yang dimotori Ridho Cs hanya dua. Pertama jam operasional tidak melebihi dari ijin yang diberikan jam 24.00 Wib. Dan kedua dilarang menyediakan wanita berpakaian seksi,” bebernya. (Hr)


.












