CNN–Asahan, Meski Judi dilarang dan melanggar Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Namun tak membuat masyarakat jera. Faktanya, di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara telah marak-maraknya menjadi tempat Judi Game Zone dan Togel, akibatnya, masyarakat disekitar dibuat resah.
Kronologis itu tepat di Wilayah Hukum Kepolisian Resort (Polres) Asahan. Ironisnya, berdasarkan informasi masyarakat, para bandar togel disinyalir telah ‘diback up’ oleh oknum-oknum aparat penegak hukum, Selasa (25/06/2024).
Dari informasi dan pantauan Cakrawala Nationalnews, ada beberapa titik lokasi Judi, diantaranya di jalan Lintas Sumatra, tepatnya di seberang jalan depan Pabrik Sintong Komplek Graha Kisaran dan di Jalan Sukuk Kelurahan Mutiara serta beberapa titik lokasi judi togel diberapa Desa di Asahan.
Terkait hal ini, Salah satu Aktivis di Asahan, Fikri Munthe menanggapi ‘penyakit masyarakat’ tersebut. Ia sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum di Asahan yang terkesan tutup mata dan seolah-olah tidak tahu akan hal ini.
Fikri Munthe juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap para bandar judi di Asahan yang terkesan kebal hukum.
”kita sangat menyayangkan akan hal ini, mereka (APH) terkesan tutup mata. Dan kita minta agar praktek segala bentuk perjudian di Asahan ini segera di bubarkan, ini jelas sangat tidak sesuai dengan visi misi religius Bupati Asahan. Tangkap para bandar judi itu. Jangan sampai terkesan ini ada apa-apanya.” ungkap Fikri Munthe.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Rianto dengan cepat menanggapi dengan menanyakan di mana titik lokasi perjudian itu, Senin (24/06/2024).
“Tolong diinfokan dimana tempatnya.”
Balas chat Kasat Reskrim Polres Asahan. (HS)


.












