CNN–Pangkalpinang, Ironis sekali aturan sekolah dunia pendidikan ‘jaman now’, tentu berbanding terbalik dengan sistem aturan jaman dulu. Kenapa tidak, karena ada sebuah kisah di Sekolah Desa Simpangkatis khususnya di SD 1 Negeri Simpangkatis menjadi contoh tolok ukur juara 1 (satu) di kelasnya maupun juara umum. Pasalnya, seorang murid di Sekolah tersebut meski mendapatkan nilai tertinggi di ujian akhirnya ternyata tidak serta merta menjadi juara 1 (satu) di kelasnya apalagi juara umum di Sekolah tersebut.
Terbukti pada murid atas nama Raya Ahadyah Fitri yang memiliki nilai ujian tertinggi di Sekolahnya 97,22 akan tetapi Ia mendapatkan juara-3 (tiga) di kelasnya. Kendati, Ia hingga saat ini masih bertanya-tanya, mengapa Ia tidak mendapatkan juara satu di kelasnya, sedangkan temannya yang mendapatkan nilai 9,5 dibawahnya menjadi juara ke-1 (satu).
Sejatinya, pada jaman sebelumnya saat pendidikan menggunakan ujian nasional yang mengikuti evaluasi belajar tahap akhir nasional (EBTANAS). Tentu yang menjadi nilai murni nasional tertinggi itulah yang menjadi juara kelas umum di sekolahnya, sehingga nilai tidak bisa ditambah atau dikurang untuk menentukan apakah murid tersebut berprestasi atau tidak.
Disisi lain, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar mengatakan, memang yang menentukan nilai akhir murid itu adalah mulai diambil dari semester satu (awal) dan dua (akhir) sehingga nilai akhir ditambah dengan nilai ulangan harian pada semester awal yang lalu ditambah lagi dengan nilai-nilai ulangan harian yang lain pada semester akhir, nilai itulah yang menjadi tolok ukur nilai tertinggi sebagai juara. Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dan dihapuskannya ujian nasional pada tahun sebelumnya.
Ternyata, dikutip dari arsip detiknews, bahwa ujian nasional awalnya diterapkan untuk mengukur kompetensi lulusan. Ukuran ini selanjutnya dijadikan ukuran untuk menilai sejauh mana pemerataan kualitas pendidikan.
Ironisnya, perubahan ujian nasional sejak jaman pasca kemerdekaan hingga sekarang mengalami 8 (delapan) kali perubahan. Menurut buku Bunga Rampai Pemikiran Pendidikan tulisan Edy Siswanto, arsip detikcom, dan Indonesiabaik, dimulai tahun 1950 hingga sekarang yakni :
1. Ujian Nasional Tahun 1950–1960-an
Di tahun 1950-an hingga 1960-an, Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Indonesia menyelenggarakan Ujian Penghabisan. Di dalamnya, para siswa diminta menjawab soal berbentuk esai dan nantinya akan dikoreksi oleh pusat-pusat rayon.
2. Ujian Nasional Tahun 1965-1971
Pada 1965 hingga 1971, pelaksanaan ujian dikelola oleh pemerintah. Ujian nasional dalam periode ini disebut dengan Ujian Negara dan yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran.
3. Ujian Nasional Tahun 1972-1979
Di periode ini, pemerintah memberi mandat pada setiap sekolah untuk melaksanakan ujian akhir mereka yang dinamakan Ujian Sekolah (US).
4. Ujian Nasional Tahun 1980-2001
Pada periode yang panjang ini, mutu lulusan ditentukan dengan dua bentuk evaluasi, yaitu Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS) yang pengelolaannya oleh pemerintah pusat dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) yang tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah.
5. Ujian Nasional Tahun 2002-2004
Di tahun 2002, EBTANAS diubah dengan penilaian hasil belajar skala nasional yang kemudian namanya menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan mencolok antara EBTANAS dan UAN adalah cara menentukan kelulusan siswa, utamanya mulai tahun 2003. Nilai minimal kelulusan pada UAN saat itu adalah 3.01. Nilainya juga diukur dari nilai setiap mata pelajaran dan rata-rata minimalnya adalah 6.00.
6. Ujian Akhir Nasional 2005-2020
Sejak tahun 2005, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional bagi sekolah tingkat menengah SMP dan SMA serta sederajat. Kemudian, sejak tahun 2008/2009, pemerintah menerapkan kebijakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) bagi para siswa SD/MI/sederajat.
7. Ujian Nasional Tahun 2014-2015
Pemerintah melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer pada tahun 2014/2015. Salah satu semangatnya adalah menghindari kecurangan.
8. Ujian Nasional Menjadi Asesmen Nasional 2021
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengambil kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Asesmen Nasional (AN).
Asesmen Nasional adalah penilaian mutu tiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan di jenjang dasar dan menengah. Jadi mutu tiap satuan pendidikan dinilai melalui hasil belajar mendasar para siswa (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas belajar-mengajar, serta iklim satuan pendidikan.
Berbeda dari UN yang harus diikuti seluruh siswa, AN dilakukan oleh perwakilan siswa, semua guru, dan kepala sekolah. Penerapan AN ini ditujukan agar didapatkan hasil akurat untuk perbaikan kualitas belajar-mengajar murid.
Terlepas dari itu, apakah disetiap pergantian Pemimpin kabinet di Negara tercinta ini, menterinya harus selalu merubah aturan dan selalu berganti kebijakan? Jawabannya adalah ada di kepemimpinan Presidennya karena Ia adalah mempunyai tampuk kekuasaan tertinggi pemerintahan di Republik ini. Kendati demikian jika peraturan tersebut membawa mudharat tentu harus dirubah, direvisi dan dibuat peraturan baru dengan didukung oleh para stakeholder (pemangku kepentingan). Namun, kalau peraturan itu membawakan manfaat dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa, mengapa harus dirubah. Tentu peraturan yang membawakan keuntungan dan bermanfaat harus didukung dan dilanjutkan.
Oleh karenanya, ini akan menjadi “pekerjaan rumah” pemimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita kedepan, agar menunjuk dan mengangkat menteri-menterinya sesuai dengan ahlinya bukan karena kepentingan politik semata. Dengan demikian, ketika membuat sebuah kebijakan haruslah ditelaah secermat mungkin sehingga kebijakan tersebut hasilnya tidak asal-asalan dan bermanfaat untuk semua umat.
Artikel ini ditulis oleh :
Hairul Anwar Al-Ja’fary


.












