CNN–Tanjungpandan, Limbah Perusahaan sawit yang saat ini mencemarkan lingkungan sudah marak terjadi. Hal itu terbukti di Desa Badau, yakni Andrian salah seorang warga Dusun Satu, Desa Badau, Kabupaten Belitung mengatakan limbah cair PT. Bina Agro Tani (PT. BAT) saat itu sudah mengalir ke aliran sungai sampai ke permukiman masyarakat. Akibatnya, aliran air sungai tersebut berbau busuk dan tidak dapat dimanfaat oleh masyarakat setempat.
‘’Ada aliran yang melintas jalan masuk dusun kelekak datuk, disitu sudah menimbulkan bau busuk. Coba saja singgah, kalau tahan dengan baunya, aku rasa muntah kalau mampir disitu,’’ kata Andrian kepada awak media
Andrian percaya bahwa setiap orang yang lewat daerah tersebut pasti akan merasakan hal yang sama, apalagi kami masyarakat tinggal dekat di badau ‘’Siang malam tercium bau busuk,’’ tuturnya.
Kendati demikian kata Andri, masyarakat dan pihak Desa tidak tahu lagi harus gimana mengatasinya, sebab sudah melapor dan bahkan sampai melaksanakan rapat di Desa bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk penanggulangan limbah, namun tak membuahkan hasil.
‘’Pemdes Badau sudah sering lapor sana sini, tidak ada tanggapan sama tindak-lanjut, sepertinya PT. BAT ini kebal hukum, kata Andri.
Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup yang hadir dalam rapat di Desa beberapa waktu lalu, tidak memberikan tekanan kepada pihak Perusahaan untuk mengatasi bau busuk yang menjadi keluhan masyarakat badau.
‘’Jelas-jelas perusahaan melanggar, disekitar ada rumah sekolah, kantor camat, objek wisata dan juga ada air baku, kenapa dinas – dinas itu tidak berani bersuara dan bertindak, kan ada kewenangan mereka,,’’ tandas Andrian.
Sejatinya, sebelum pabrik CPO berdiri pasti sudah ada aturan yang mendasar atau kajian mengenai dampak lingkungan. Karena, dalam kajian itu pasti sudah dibahas bagaimana penanganan limbah dan sebagainya agar tidak merugikan masyarakat. Bila memag ada, berarti jelas perusahan melanggar aturan tersebut.
‘’Kami dak tahu caranya lagi bagaimana solusinya. Sudah diajak rapat ke desa tidak ada perubahan, di lapor ke DLH tidak ada tindak lanjutnya, perusahan diam-diam saja. Tidak ada hasil penjelasan dari PT. BAT terkait masalah penanggulangan bau limbah”, lanjutnya
Meski demikian kata Andri, masyarakat desa badau tidak menolak investasi dan tidak menolak adanya pabrik CPO, tapi tolong jangan sembarangan membuang limbah. ‘’DLH Belitung, pak Bupati Belitung dan dinas-dinas terkait lainnya, tolong usahakan, jangan cuma diam, tindak tegas perusahan yang nakal, tidak mau ikut aturan”, pungkasnya.
Senada dikatakan, Hidayat Warga Dusun Satu, Desa Badau juga berpendapat yang sama dengan Ardian bahwa sebagai besar badau tidak menolak atau mencegah investasi yang masuk, tapi perusahaan harus berkomitmen dengan citra awal, bertanggung jawab dengan segala hal yang mengganggu masyarakat.
Menurutnya, ada dua permasalahan yang terjadi serta merugikan masyarakat, pertama limbah yang dikeluarkan lewat cerobong asap dan rembesan limbah sampai ke sungai sampai ke permukiman.
‘’Anak sungai itu biasanya digunakan masyarakat untuk mandi sama mencuci, sekarang sudah tidak bisa digunakan, karena tercemar limbah cair tadi,’’ jelasnya.
Akibatnya, masyarakat merasa dirugikan, karena atas peristiwa itu aliran sungai tersebut mengalir pada tempat ke tempat permukiman masyarakat yang lain sehingga dampak lingkungannya sangat luas.
‘’Bau busuk ini sudah lebih dari 6 bulan kami rasakan, kadang-kadang bukan cuma orang badau yang merasakan, tapi sampai ke daerah desa kacang butor, tergantung arah angin, yang lebih parah waktu malam, itu baunya lebih menyengat”, paparnya.

Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun pihak perusahan terkesan mengelak. ‘’Kemaren sudah sempat dilakukan sidak, cuma perusahaan menangkis, tidak ada rembesan sampai ke sungai. Tapi nyatanya kita bisa melihat, sungai yang sering digunakan sekarang sudah tercemar limbah, akhirnya tidak bisa lagi digunakan”, jelas Hidayat.
Ia pun berharap, sebagai masyarakat agar PT. BAT yang berinvestasi di Desa Badau Harus semua syarat dan perizinan. Namun yang terjadi saat ini sebaliknya. “Belum siap beroperasional dan terkesan dipaksakan, berjalan dengan mengabaikan Amdal. Bagaimana tidak mengabaikan amdal, nyatanya limbah tersebut merugikan masyarakat”, imbuhnya diakhir kalimat. (Pit)


.












