Example 728x250.

Penahanan Iwan Boncel, Polres Bangka Barat Dipertanyakan?

banner 120x600

CNN–Mentok, Penertiban Gabungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Resort (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kesatuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0431 Bangka Barat pada penambangan di daerah aliran sungai (DAS) Selindung Kecamatan Mentok Kembali dipertanyakan Publik. Senin, 10/06/2024.

Pasalnya, penahanan Rendi Bayu Irawan alias Iwan Boncel CS hingga kini belum jelas statusnya, meski Penertiban telah berlalu sejak Sabtu, 08 Juni 2024 lalu. Akibatnya, masyarakat bertanya-tanya, mengapa tidak ada kabar berita peristiwa penangkapan tersebut ?

Atas insiden penangkapan itu, Suhendar SH, MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) berkomentar tentang peristiwa ini.

Menurutnya, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bangka Barat harus jujur kalau ada peristiwa penangkapan, kendati orangnya (Iwan Boncel-red) sudah dilepaskan maka harus dipublikasikan ke masyarakat umum sehingga tidak terkesan beritanya menggantung.

“Kalo emang ada penangkapan sampaikan aja ada penangkapan, kalo memang dilepaskan sampaikan saja ke Publik dilepaskan. janganlah menggantung Informasi tanpa adanya kejelasan”, ujar Suhendar

Ia pun menyayangkan sikap para aparatur negara yang melakukan operasi gabungan, seolah terkesan saling ‘lempar’ informasi sementara masyarakat membutuhkan informasi mengenai kronologis itu. Karena, kalau masalah ini tetap berlarut seperti ini maka tidak menutup kemungkinan publik akan hilang kepercayaannya.

“Sebenarnya apa sih susahnya menyampaikan suatu kebenaran, jangan digantung, didiamkan dan nanti lama-lama hilang sendiri. Jangan buat masyarakat hilang kepercayaan dengan hal-hal seperti ini”, tandasnya.

Seperti diketahui, team Gabungan dari Aparat Penegak Hukum di Bangka Barat yang terdiri dari unit Tipidter Polres Bangka Barat, Kejari Bangka Barat, Satpol PP Bangka Barat dan Kodim 0431 Bangka Barat kabarnya telah melakukan penertiban dan mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai koordinator penambangan, namun ironisnya hingga kini belum ada satu institusi pun di Bangka Barat yang berani memberikan keterangan pasti terhadap peristiwa itu.

Bahkan, Polres Bangka Barat Pun hingga kini belum memberikan informasi resmi tentang kepastian kabar penahanan Iwan Boncel, meski telah terkonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah maupun ke Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira serta ke KBO Reskrim IPDA Yos Sudarso.

Simpang Siur Status DAS Selindung

Informasi kesimpang siuran ini bermula adanya Daerah Aliran sungai (DAS) Selindung yang diklaim merupakan IUP PT Timah dan kabarnya terdapat Surat Perintah Kerja (SPK) Penambangan dari PT Timah di Lokasi ini.

Informasi yang diterima redaksi, bahwa CV. Torabika Manise (TM) bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 051/Tbk/ADDSPK.PIP3120/24-S25, yang berlaku sejak 3 Juni 2024 hingga 31 Juli 2024, sesuai dengan surat perjanjian nomor 0014/Tbk/PEE-3000/23-S11.1 tentang kerjasama penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok.

Begitu juga dengan CV VBS berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 048/Tbk/SPK.PIP3120/24-S2, yang berlaku sejak 1 Mei 2024 hingga 31 Juli 2024, sesuai dengan surat perjanjian nomor 0097/Tbk/SP-3100/24-S11.4 tentang kerjasama penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk di Laut Bandul/DU.1554 Dusun Jungkung Selindung, Kecamatan Mentok.

Benarkah Lokasi Penertiban Merupakan Lokasi IUP PT Timah?

Berdasarkan maping area di lokasi koordinat 1°55’15″S 105°11’19″E yang merupakan area kerja di lokasi penertiban disinyalir titik berada di luar IUP PT Timah.

Untuk memastikan kesimpang siuran kabar ini, team media kembali melakukan konfirmasi kepada pihak PT Timah mengenai kebenaran PT Timah memberikan SPK untuk bekerja di lokasi tersebut. Namun meski telah terkonfirmasi oleh redaksi, belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *