CNN,–Pangkalpinang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi kepulauan Bangka Belitung di Pra-Peradilankan oleh Bos PT Gren Forestry Indomesia (PT GFI) dan Kalah. Sabtu, 11/05/2024
Hal ini setelah sebelumnya kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menangkap Franky, Direktur PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) pada Senin (25/03) lalu di Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Sang pengusaha perkebunan diduga telah melakukan serangkaian tindakan korupsi dan penyelewengan lahan, dimana perkara ini bermula pada tahun 2011, ketika Franky selaku Direktur PT. GFI memperoleh lokasi perkebunan seluas lebih kurang 600 Hektar di Desa Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/ 001/ KEP/ BPPT/ 2012 memberikan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan sengon oleh PT. GFI.
Namun, ironisnya, meskipun izin tersebut hanya untuk perkebunan sengon, PT. GFI malah melakukan land clearing untuk penanaman pohon sawit di sebagian lahan yang telah ditanami.
Selama melakukan aktivitas di lokasi, PT. GFI diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang sah, bahkan belum pernah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.25.944.550.000, dengan rincian Rp.18.060.000.000 dari penjualan kayu yang tidak sesuai izin dan Rp.7.884.550.000 dari nilai BPHTB yang belum dibayarkan.
Usai di tangkap dan ditahan, sang Pengusaha pun mendaftarkan dan mengajukan Pra-Peradilan dengan nomor perkara No:3/Pid.Pra/2024/Pn Pgp, menggugat Kejaksaan Tinggi Provinsi kepulauan Bangka Belitung terkait Penangkapan dan penahanannya serta dimenangkan oleh Pihaknya.
Putusan dikabulkannya Gugatan praperadilan inipun membuat Franky dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Saat dikonfirmasi kepada sumber tertutup salah satu staf Lapas kelas II A Pangkalpinang, Dirinya membenarkan bahwa Franky telah keluar dari Lapas.
Yang bersangkutan Sudah keluar bang (Red media) Pada Selasa (07/05) kemarin.
Dia menang diPraperadilan melawan Kejati Babel. Ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung terkait langkah Kejati dengan Putusan ini dan ditambah lagi adanya isu uang Tiga miliar Rupiah yang diterima oleh oknum Jaksa dalam perkara ini, Kasipenkum Basuki Raharjo masih belum memberikan tanggapan meski telah terkonfirmasi.
(Red)